Direktur YLBH Makassar Adnan Buyung Azis mengemukakan bahwa sosialisasi undang-undang ini merupakan program kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel.
“Yang kita angkat adalah isu dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena ini juga sejalan dengan tagline Pemkot Makassar ‘Jagai Anakta dan Lingkungan’,” ujarnya pada sosialisasi UU TPKS di Makassar, Rabu.
Dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2022 ini, kata dia, setidaknya aparat penegak hukum sudah bisa memahami UU ini untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual.
Apresiasi positif disampaikan sejumlah warga terhadap penyuluhan hukum yang digelar salah satunya ialah Imelda Letlora, warga Kelurahan Mappala sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Imelda berharap dengan hadirnya UU TPKS terbaru itu, perempuan-perempuan yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga atau apapun itu bisa mempunyai keberanian untuk melapor.
“Memang masyarakat kita kurang sadar hukum, yang kedua memamg juga kurang sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat pada akhirnya menyerah dengan keadaan,” ucapnya.
Begitupun dengan Norma Khaeruddin, salah satu peserta penyuluhan mengungkapkan, dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, ia mengaku lebih paham bahwa dengan mencaci maki orang lain, tetangga, teman dan bahkan anak kandung sendiri itu tidak boleh, karena ada Undang-undang yang melindungi.
“Saya semakin paham bahwa kita tidak boleh seenaknya saja menyakiti anak, menyumpah-nyumpah anak maupun suami,” kata dia..
Dia mengatakan sebagai ibu rumah tangga sangat mendukung efektifitas pelaksanaan UU di tengah masyarakat, agar bisa terlindungi dari kekerasan seksual baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.