Suara.com – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan pelaksanaan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berjalan sesuai dengan rencana pemerintah. Terlebih sejauh ini DPR RI sudah mengesahkan tiga rancangan undang-undang DOB Papua.
“DOB berjalan sesuai rencana. UU sudah ada tinggal nanti bagaimana itu dijalankan,” ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Kendati demikian, Moeldoko menuturkan kalau realisasi DOB Papua itu memerlukan waktu karena banyak hal yang mesti disiapkan. Bahkan masih ada sejumlah regulasi yang harus dibuat pemerintah untuk dapat menyiapkan tiga provinsi anyar di Bumi Cenderawasih.
Tiga provinsi anyar yang dimaksud ialah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
4 Cara Memperbaiki Hubungan dengan Orang Lain
“Tentu semuanya perlu waktu, ya, berprosesnya ini memerlukan effort yang kuat, menyiapkan orangnya, menyiapkan infrastrukturnya dan regulasinya. Itu semuanya (harus) dalam kesiapan yang oke,” tuturnya.
RUU DOB Disahkan
DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Sebelumnya, Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
Baca Juga:
Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu
“Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran,” Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu alasan kedua ialah adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.
“Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya,” kata Doli.
Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.