Suara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencurigai jika kepolisian berupaya untuk menutup-nutupi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak sesama polisi sekaligus ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Bharada E.
“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Indikasi menutupi kasus ini disebut KontraS berdasarkan kejanggalan pada peristiwa ini, di antaranya terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar dua hari. Kemudian kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah. Lalu CCTV dalam kondisi mati di lokasi kejadian, serta keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP.
Baca Juga:
Ketua RT Tersinggung Sikap Polisi yang Tangani Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam: Saya Ini Jenderal
KontraS juga menemukan perbedaan keterangan antara keluarga Brigadir J dan kepolisian. Pihak keluarga, mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak di bagian leher. Selain itu, mereka juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
“Hal ini berlainan dengan keterangan Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” ujar Rivanlee.
KontraS mendesak Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.
“Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya,” kata Rivanlee.
Kemudian KontraS meminta pengawasan eksternal kepolisian, seperti Kompolnas juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara, serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban.
Baca Juga:
Komnas HAM Independen Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kapolri Bentuk Tim Gabungan
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.