Suara.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa murid SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI), Kota Batu, Jawa Timur kini menemukan titik terang. Sosok pendiri SMA SPI yakni Julianto Eka Putra (JE) yang disebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap sederet siswa tersebut kini resmi ditahan oleh kepolisian.
Kasus hukum yang menyeret sosok pebisnis sekaligus motivator tersebut menempuh perjalanan panjang. Bahkan, dirinya sempat bebas meski sudah menyandang status terdakwa hingga mendorong para aktivis untuk melayangkan protes besar-besaran.
Berikut perjalanan kasus Julianto Eka Putra yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Awal mula kasus
Baca Juga:
Polda Jatim Olah TKP Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Kasus Julianto Eka Putra berawal dari laporan pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait melaporkan bahwa sosok pendiri SMA SPI tersebut melakukan pelecahan ke beberapa murid perempuan sejak tahun 2009 silam.
Pelaporan tersebut akhirnya mendapat atensi dari pihak pengelola SMA SPI yang membantah adanya kasus demikian pada siswa mereka.
Kendati pihak sekolah telah memberikan bantahan, Julianto tetap dipanggil oleh Polda Jatim, dan kasusnya disidangkan pada Februari 2022, hampir genap satu tahun setelah Komnas PA melayangkan laporan tersebut.
Sempat bebas meski berstatus terdakwa
Baca Juga:
Kak Seto Dinilai Bela Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Memalukan!
Julianto telah memperoleh status tersangka pada Agustus 2021 silam, dan akhirnya menjadi terdakwa pada 16 Februari 2022 lalu usai menempuh sidang perdana.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.