Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, ratusan PMI tersebut kemungkinan besar adalah korban penipuan berbasis daring (online scam) yang dijanjikan pekerjaan di Kamboja tetapi tanpa melalui prosedur yang benar.
“Ini menunjukkan bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan (PMI) secara non prosedural masih terus terjadi,” kata dia ketika menyampaikan keterangan pers secara daring pada Kamis.
Menyusul digagalkannya keberangkatan para PMI tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menangkap tiga orang perekrut.
Penangkapan tersebut diapresiasi oleh Kemlu, yang mendorong agar langkah-langkah deteksi dini dan penegakan hukum secara intensif dapat terus dilakukan untuk menekan jumlah korban online scam di luar negeri.
Pasalnya, kata Judha, kasus WNI yang menjadi korban online scam di Kamboja jumlahnya terus meningkat.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban online scam. Sementara pada periode Januari-Agustus 2022, jumlah WNI korban online scammelonjak menjadi 446 orang, termasuk di antaranya 241 orang yang sudah dipulangkan ke Indonesia.
“Kasus serupa tidak hanya terjadi di Kamboja, tetapi juga di Laos, Myanmar, Vietnam, dan Filipina,” tutur Judha.
Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus online scam yang menargetkan WNI telah dilakukan dari tingkat teknis dengan kerja sama kementerian dan lembaga terkait seperti Kemlu, Kemenhub, Kemnaker, Polri, BP2MI.
Upaya tersebut juga dilancarkan melalui diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Menlu RI dalam pertemuan dengan Mendagri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja beberapa waktu lalu.
Selain itu, Judha menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan perlu terus dilakukan secara aktif oleh masyarakat umum.
“Tidak bosan-bosannya kami menyampaikan kepada masyarakat agar memahami modus-modus penipuan antara lain melalui sosial media, dengan iming-iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, tidak dapat memverifikasi kredibilitas perusahaan,” ujar dia.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan jika mengetahui ada keberangkatan PMI secara nonprosedural.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar … berangkat dengan menggunakan visa kerja dan tidak menggunakan bebas visa kunjungan wisata,” ujar Judha.
Baca juga: BP2MI: 241 pekerja migran dari Kamboja telah dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja mendapat intimidasi
Polda Sumut pulangkan 210 calon pekerja migran ilegal tujuan Kamboja
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.