News  

Menteri Investasi tinjau Holywings Senopati

Menteri Investasi tinjau Holywings Senopati

Menteri Investasi tinjau Holywings Senopati

Jakarta (ANTARA) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meninjau Holywings di Jalan Gunawarman Nomor 44 RT 5/RW 2 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sore.

“Kita hari ini rapat koordinasi untuk mengecek langsung ke lapangan untuk melihat secara ‘fair‘ apa sesungguhnya yang terjadi,” kata Bahlil saat ditemui media.

Bahlil melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Satpol PP dan manajemen Holywings.

Bahlil menegaskan, kedatangannya merupakan kewajiban sebagai pemimpin sekaligus menjawab terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Menurut dia, manajemen Holywings secara objektif mengakui memang ada beberapa izin yang belum terselesaikan dan cara kreativitas promosi yang sempat ramai tetap berjalan sesuai hukum.

Kementerian Investasi masih memikirkan dampak lainnya seperti nasib 3.000 lapangan pekerjaan karyawan Holywings hingga UMKM lainnya yang harus diperhatikan.

Baca juga: Wagub DKI tegaskan Holywings tidak bisa buka lagi

Baca juga: Holywings pecat enam tersangka kasus promosi bernuansa SARA

Terkait izin usaha Holywings yang dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Bahlil akan melangsungkan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya akan melakukan koordinasi teknis. Rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet) Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.

Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!