“Karena kekayaan intelektual itu banyak. Ada merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain geografis, kekayaan komunal, pengetahuan budaya dan lain sebagainya,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkumham kukuhkan Farel Prayogyo duta kekayaan intelektual pelajar
Menkumham mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke DJKI, maka secara otomatis dilindungi oleh negara. Selain itu, akan ada hak ekonomi yang diperoleh usai mendaftarkannya.
Ia mewanti-wanti jangan sampai kekayaan intelektual direbut pihak lain dan kemudian muncul konflik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke DJKI Kemenkumham sebelum muncul masalah gugatan dan sebagainya.
Pemerintah melalui DJKI Kemenkumham juga semakin mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual. Hal itu bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).
Pada rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77, Yasonna juga mengukuhkan Farel Prayogyo sebagai duta kekayaan intelektual kategori pelajar. Penyanyi cilik asal Banyuwangi tersebut dinilai memiliki potensi dalam membantu pemerintah mengkampanyekan kekayaan intelektual.
Penobatan duta kekayaan intelektual bagi penyanyi yang dikenal dengan lagu “Ojo Dibandingke” tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Apalagi, penyanyi yang sempat diundang oleh Presiden Joko Widodo dan tampil di Istana Negara pada peringatan HUT Ke-77 RI tersebut sudah mulai dikenal masyarakat luas.
“Kita mengajak anak-anak kita bisa bermimpi, kalau dia punya potensi dan talenta dia bisa maju,” ujarnya.
Baca juga: Vakum dua tahun, Jakarnaval hadirkan kekayaan intelektual nusantara
Baca juga: Disparekraf dorong kreator IP lokal lebih berani tunjukkan karya
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.