News  

Menkopolhukam jelaskan pola kecurangan pemilu masa kini dan Orba

Menkopolhukam jelaskan pola kecurangan pemilu masa kini dan Orba

Menkopolhukam jelaskan pola kecurangan pemilu masa kini dan Orba

“Dulu zaman Orba tidak ada (MK). Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya.”

Yogyakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan pola kecurangan pemilihan umum di masa kini dan era Orde Baru.

Kecurangan pemilu saat Orde Baru dilakukan oleh pemerintah, sedangkan saat ini justru kecurangan dilakukan oleh partai politik, kata Mahfud MD dalam Seminar Nasional “Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi” di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Sabtu.

“Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini,” kata Mahfud.

Pemerintahan di era Orde Baru, katanya, melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah “ABG”, yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

“Jadi, pemilu yang dulu curangnya dari atas,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD: RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, katanya, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

“Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa,” katanya.

Kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

“Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya,” katanya.

Saat menjabat sebagai ketua MK, Mahfud pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” ujarnya.

Baca juga: Tiga menteri kampanyekan keselamatan berkendara di UGM

Baca juga: Mahfud MD dorong KY optimalkan pengawasan hakim

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!