Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu mengatakan, KPU RI per tanggal 5 Agustus sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan ketentuan penganggaran, yang salah satunya terkait masalah honor badan ad hoc Pemilu 2024.
“Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan KPPS,” katanya.
Dia mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota, sementara pada pemilu 2019 honornya sebesar Rp1,8 juta untuk ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.
Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp900 ribu untuk ketua, dan Rp850 ribu untuk anggota.
Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp1 juta, ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.
“Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp1,2 juga, anggota Rp1,1 juta, dan untuk linmas Rp700 ribu. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp550 ribu untuk ketua, anggota Rp500 ribu dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Didik mengatakan, bahwa penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu, dan agar dilaksanakan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.
“Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS,” katanya.
Dia mengatakan, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Pengalaman pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.
“Jadi misalnya untuk PPK masa kerjanya 10 bulan honornya per bulan sebesar Rp2,5 juta, sementara untuk honor kegiatan hanya bagi KPPS dan petugas ketertiban TPS, itu sekali kerja tidak dihitung bulanan,” katanya.
Baca juga: Perludem sebut penaikan honor petugas KPPS patut diperjuangkan
Baca juga: Anggota DPR: Anggaran Pemilu 2024 besar karena kenaikan honor KPPS
Baca juga: KPU: Usulan penaikan honor petugas KPPS sesuai beban kerja
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.