News  

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, pada Kamis (18/8/2022). Salah seorang tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.

Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Perkara ini, merupkan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari

Alex menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat lima tersangka, berawal ketika 2020 perwakilan BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sumsel.

Dimana sebelum melakukan pemeriksaan tersangka YBHM melakukan komunikasi dengan AS, WIW, dan GG. Ketiga tersangka ini pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2019 diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang,” ucap Alex.

Ternyata, dalam pemeriksaan tim BPK oleh YBHM ditemukan adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up. “Hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Alex.

Atas temuan itu, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat berinisiatif agar hasil temuan itu dapat direkayasa oleh tersangka YBHM.

Baca Juga:
Besok, KPK Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung dalam Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Sawit

“Untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ujar Alex.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!