Suara.com – Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat memilukan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.
“Ini saya kira sangat memilukan peristiwa yang menghilangkan hak hidup orang, dan hak hidup itu adalah merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidup. Sementara kehidupan dari seseorang tersebut telah dirampas oleh yang melakukan hal tersebut yang diduga dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo) terhadap J (Brigadir J),” ujar Emrus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebut kasus pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa kemanusiaan.
Baca Juga:
‘Skenario’ Ferdy Sambo Berubah, Ngaku Tindakan Brigadir Joshua Terhadap Istri Terjadi di Magelang
Selain itu, Emrus menuturkan apapun motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J karena adanya dugaan pelanggaran hukum, etika moral atau asusila, sedianya dibawa ke ranah hukum, bukanlah dengan menghilangkan nyawa seseorang.
“Kalau ada pun motif-motif dalam melakukan penghilangan nyawa tersebut, karena diduga ada pelanggaran apapun itu, pelanggaran hukum, etika moral atau asusila, sejatinya itu dibawa ke ranah hukum dan diproses hukum,” kata dia.
Terlebih tersangka Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum dan memiliki jabatan tinggi di kepolisian.
Ia menyebut seharusnya melakukan proses hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum atau dugaan lainnya, bukan menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Karena memang FS (Ferdy Sambo) ini kan seorang penegak hukum, yang pada posisi, boleh dikatakan tidak lagi seorang yang berada di posisi bawah, tetapi sudah berada pada posisi tinggi di institusi di mana dia bekerja,” paparnya.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berang Setelah Dengar Cerita Sang Istri
Kendati demikian, ia mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.