Beberapa peristiwa hukum pada Minggu (7/8) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai perkembangan kasus tewasnya Brigadir J hingga identifikasi korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Mahfud sebut pencopotan CCTV di kediaman Ferdy Sambo bisa dipidana
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
2. Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) – Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Masa penempatan khusus Ferdy Sambo sampai 30 hari
Jakarta (ANTARA) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
4. IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob lancarkan pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso menyebutkan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.
5. Petugas identifikasi korban minibus tertabrak KA di Cirebon
Cirebon (ANTARA) – Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan saat ini empat orang yang meninggal dunia tertabrak kereta api telah berhasil diidentifikasi, dan semuanya merupakan warga Kabupaten Brebes.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.