“Pemekaran daerah Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mengangkat harkat, dan martabat orang asli Papua,” kata Junimart Girsang di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Junimart saat membacakan keterangan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR setujui RUU Pembentukan Papua Barat Daya jadi RUU inisiatif dewan
Menurut dia, melalui pembangunan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan ke depan mampu menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dapat memelihara, menjaga keutuhan wilayah negara, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Dia menjelaskan terkait cakupan wilayah, Provinsi Papua Barat Daya nantinya akan memiliki lima pemerintahan tingkat kabupaten dan satu pemerintahan tingkat kotamadya.
Baca juga: Paulus Waterpauw terima aspirasi pembentukan DOB Papua Barat Daya
Baca juga: Baleg setujui RUU Papua Barat Daya jadi usul inisiatif DPR
Menurut dia, cakupan wilayah di dalam RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tamrau, dan Kabupaten Maybrat. Menurut dia, Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya akan berkedudukan di Kota Sorong.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (7/7) telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
RUU tersebut merupakan inisiasi Komisi II DPR RI dan selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.