News  

Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Legislator PDIP: Ya Sudah Sepantasnya

Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Legislator PDIP: Ya Sudah Sepantasnya

Suara.com – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di tengah hebohnya kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinasnya.

“Ya saya dari beberapa hari yang lalu sudah mengusulkan hal itu (agar Ferdy Sambo dinonaktifkan). Sebelum orang ngomong, gua udah ngomong gitu,” kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, sudah sepantasnya Ferdy dinonaktifkan terlebih untuk menghindarkan anggapan adanya konflik kepentingan. Terlebih Ferdy sendiri dalam kasus tersebut akan jalani pemeriksaan. Trimedya mengklaim dirinya sudah lebih dulu mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan jauh sebelum Indonesia Police Watch memberikan keterangan resmi kepada media.

“Istrinya diperiksa, ya tentu jabatan beliau sebagai Kadiv Propam memang biasa meriksa orang sekarang diperiksa. Dan itu kan sudah kebuasaan kalau ada pejabat yang dianggap ada kaitan, ini kam karena di rumah beliau dan istrinya kan. Ya sudah sepantasnya, sebenernya sebelum orang ngomong itu, gua udah ngomong daripada IPW,” ungkapnya.

Baca Juga:
Police Line Melintang di Pintu Gerbang, Kondisi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo Pasca Jurnalis Diintimidasi Polisi

Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Legislator PDIP: Ya Sudah Sepantasnya
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan. (Suara.com/Welly H).

Sementara kekinian Ferdy memang belum dinonaktifkan, lantaran Kapolri enggan terburu-buru. Menurut Trimedya hal itu tak akan menjadi masalah.

“Ya enggak apa-apa gitu loh, enggak apa-apa, tapi kalau gak mau terburu-buru monggo, tapi kan ini bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat gitu loh,” tuturnya.

Apalagi, kata Trimedya, kasus polisi tembak polisi ini dinilai banyak kejanggalan.

“Karena dari awalnya dibangun cerita yang menimbulkan kejanggalan-kejanggalan. Kalau ceritanya mulus sih mungkin orang nggak akan nanya. Dan kalau pun dinonaktifkan kan berapa lama,” tandasnya.

Diketahui, usulan menonaktifkan Sambo bertujuan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat sekaligus menjaga obyektifitas dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:
Dirawat Intensif, Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

“Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!