News  

Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum

Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum

Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum

Suara.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang tidak serta merta menggambarkan keseluruhan pesantren di Indonesia.

Terutama ihwal MSAT, anak kiai sekaligus pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang diduga melakukan pelecehan seksual. Akibat kelakuannya itu, Ponpes Shiddiqiyyah mendapat sorotan lantaran mencoba menghalangi upaya kepolisian dalam menangkap MSAT yang bersumbunyi di lingkungan ponpes.

“Penting saya tegaskan, bahwa peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang sama sekali tidak menggambarkan keadaan pesantren secara umum,” kata Luqman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Luqman mengatakan mayoritas pesantren di Indonesia dengan jumlah sekitar 30 ribuan, merupakan institusi pendidikan yang sangat bagus dan terbukti berhasil mencetak kader-kader Islam berakhlakul karimah dan cinta Tanah Air.

Baca Juga:
Banyak Ditemukan Bahan Makanan Kadaluwarsa, Izin Supermarket Ternama di Palembang Terancam Dicabut

Sehingga menurutnya tidak bisa jika kemudian karena ada kasus di Shiddiqiyyah kemudian pesantren digambarkan menjadi tempat yang tidak baik.

Ia lantas menanggapi ihwal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Ia mengaku risau atas pembatalan pencabutan izin.

“Saya justru khawatir, apabila Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, malah akan berdampak negatif bagi nama baik seluruh pesantren di hadapan masyarakat,” kata Luqman.

Kendari begitu, Luqman memahami alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyah di Jombang oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

“Saya memahami pernyataan Menteri Agama Ad Interim Muhajir bertujuan agar santri-santri di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat

Luqman mengatakan ia menangkap maksud dari kebijakan Kemenag sebelumnya, yakni mencabut izin operasional dengan dibarengi kesiapan Kemenag untuk memfasilitasi pemindahan santri-santri ke pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah naungan Kemenag.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!