News  

Diminta Terlibat dalam Autopsi Brigadir J, KSAL: Tunggu Keputusan Panglima TNI

Diminta Terlibat dalam Autopsi Brigadir J, KSAL: Tunggu Keputusan Panglima TNI

Diminta Terlibat dalam Autopsi Brigadir J, KSAL: Tunggu Keputusan Panglima TNI

Suara.com – Tim forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dikabarkan bakal membantu Polri untuk melakukan autopsi jasad Brigadir J. Mengenai itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan kalau pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau.

Hal tersebut disampaikan Julius lantaran belum ada keputusan resmi dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan autopsi yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL),” kata Julius dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022).

“Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas diluar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI,” sambungnya.

Baca Juga:
Pembunuh Pasutri yang Tewas Bersimbah Darah di Samosir Ditangkap

Julius menyebut pihaknya pasti akan memberikan bantuan apabila sudah mengantongi keputusan dari Andika sebagai orang nomor satu di TNI.

“Bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara professional dan proporsional,” ucapnya.

Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

Baca Juga:
4 Manfaat Mengkonsumsi Teh Rambut Jagung yang Belum Kamu Ketahui

“Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

“Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes,” katanya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!