News  

Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

Suara.com – Kebijakan Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, Epic Games menuai kontroversi publik. Pasalnya, sederet situs yang diblokir lantaran tak kunjung mendaftarkan diri hingga Sabtu (30/7/2022) tersebut dinilai merugikan masyarakat.

Adapun kebijakan kontroversial Kominfo tersebut terkait dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Selain kebijakan pemblokiran situs tersebut, Kominfo telah menuai kontroversi terkait berbagai kebijakan yang mereka canangkan.

Berikut daftar kebijakan kontroversial Kominfo.

Baca Juga:
Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos

1. Memblokir Reddit dan Vimeo sebelum ramai aturan PSE

Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
Logo Reddit (Unsplash/Brett Jordan)

Jauh sebelum ramai Kominfo menggalakkan aturan PSE, beberapa situs ternama seperti Reddit dan Vimeo telah diblokir oleh kementerian tersebut.

Padahal, Reddit digunakan oleh jutaan pengguna di penjuru dunia untuk saling berdiskusi tentang berbagai topik edukatif. Tak hanya itu, Reddit juga kerap digunakan untuk berdiskusi terkait kejadian atau berita besar yang terjadi di penjuru dunia.

Tak hanya Reddit, situs Vimeo yang menjadi saingan YouTube juga diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran Reddit dan Vimeo tersebut terkait dengan kebijakan Internet Positif rancangan Kominfo pada 2013 silam guna menangkal konten pornografi, SARA, dan judi di jejaring internet Indonesia.

Meski menawarkan wadah untuk berdiskusi, ternyata Reddit juga terdapat ruang diskusi terhadap berbagai konten pornografi.

Baca Juga:
Apa Itu Steam? Diblokir Kominfo Karena PSE hingga Bikin Gamers Murka

2. Canangkan aturan PSE yang memuat pasal karet

Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Kominfo kini tengah menuai kontroversi usai menggalakan aturan PSE lingkup privat yang merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!