Travel  

Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya

Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya

korannews.com – Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa di Indonesia secara resmi diberlakukan, Rabu (21/12/2022).

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa,” ujar Yasonna, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Kebijakan ini menurutnya dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

“Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” lanjutnya.

Adapun second home visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih orang asing yang hendak tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan tidak untuk bekerja.

Proses pengajuan second home visa

Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Aplikasi ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Masuk Kembali”.

“Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Tarif dan syarat mengajukan second home visa

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

“Sudah berlaku nasional mulai hari ini, Rabu (21/12/2022), jadi sudah bisa mengajukan di molina.imigrasi.go.id,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Berikut dokumen persyaratan untuk permohonan Second Home Visa:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Proof of Fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar, kepemilikan properti, atau setara.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 sentimeter berlatar belakang warna putih.
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, kata dia, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

“Hal ini menjadi satu paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!