korannews.com – Thailand akan mengakhiri status darurat Covid-19 nasional per 30 September 2022.
Mengutip , Jumat (23/9/2022), negara itu juga akan menurunkan status Covid-19, dari penyakit menular berbahaya menjadi “penyakit menular yang butuh pengawasan” mulai 1 Oktober 2022.
Maka dengan berakhirnya Keputusan Darurat Covid-19 yang telah berlaku sejak 25 Maret 2020 itu, akan dibubarkan pula COVID-19 Situation Administration (CCSA) secara otomatis.
Bahkan, semua peraturan, pengumuman, serta perintah yang dikeluarkan oleh perdana menteri dan kabinet berdasarkan keputusan darurat tersebut juga ikut dicabut.
Syarat masuk Thailand tidak perlu bukti vaksinasi
Sejalan dengan pencabutan keputusan darurat Covid-19 ini mulai 1 Oktober 2022, turis asing tidak lagi diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes PCR maupun antigen, saat memasuki Thailand.
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis kedua, serta booster atau dosis ketiga.
“Siapa pun yang sudah divaksinasi penuh bisa ke Thailand tanpa pembatasan apa pun,” ujar Deputy Governor for International Marketing Asia and South Pacific Tourism Authority of Thailand (TAT), Tanes Petsuwan mengutip , Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, tidak ada syarat merek vaksin tertentu bagi turis, karantina, maupun kewajiban memiliki asuransi Covid-19, di Thailand. Selama sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, siapa saja dapat masuk ke Negeri Gajah Putih.
Sedangkan bagi turis yang belum mendapatkan vaksin penuh atau baru mendapatkan satu dosis vaksin diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Hanya saja, patut diingat bahwa syarat perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat yang berlaku di Indonesia adalah wajib mendapatkan vaksin booster.
Dengan begitu, secara otomatis turis Indonesia yang belum mendapatkan vaksin booster tidak akan bisa berangkat, apalagi tiba di Thailand.