korannews.com – Penerbangan internasional Lion Air Group kini beroperaai di Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, efektif mulai Jumat (16/12/2022).
Adapun maskapai di bawah Lion Air Group termasuk Lion Air, Batik Air, Thai Lion Air, dan Batik Air Malaysia.
“Layanan dan operasional semua rute internasional di Terminal 2F menawarkan kemudahan bagi pebisnis dan wisatawan untuk penerbangan saling terkoneksi (connecting flight) rute domestik,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Informasi terminal keberangkatan dan kedatangan
Berikut informasi rute yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Thai Lion Air
- Tujuan: Bangkok Don Mueang
- Terminal: Soekarno-Hatta. Terminal 2F
2. Lion Air
- Tujuan: Madinah, Jeddah, Wuhan
- Terminal: Soekarno-Hatta. Terminal 2F
3. Batik Air
- Tujuan: Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok Don Mueang, Penang
- Terminal: Soekarno-Hatta. Terminal 2F
4. Batik Air Malaysia
- Tujuan: Kuala Lumpur
- Terminal: Soekarno-Hatta. Terminal 2F
Imbauan Perjalanan Udara
Kepada calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan maskapai Lion Air Group diimbau untuk:
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna mengurangi antrean. Mempergunakan fasilitas Apps Check-in atau fasilitas lainnya.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Untuk alasan kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
5. Memperhatikan ketentuan berat maksimal 7 kg untuk bagasi kabin. Barang-barang kategori berharga (bukan barang berbahaya) dimasukkan ke dalam kabin pesawat serta satu buah barang pribadi lain yang berukuran kecil. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain:
- Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis.
- Bahan magnetik yang kuat.
- Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih).
- Semua jenis kompor untuk memasak.
- Zat radioaktif.
- Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik
- Gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
6. Ketika berada di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
7. Harap memperhatikan ketentuan:
- Sistem check-in counter tutup 40 menit sebelum keberangkatan
- Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
8. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Aturan ponsel dan perangkat elektronik
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
- maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
- 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
- lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.