korannews.com – Seorang pria berinisial Y (39) melakukan pencurian pakaian di salah satu gerai pakaian bermerek di pusat perbelanjaan Manado Town Square (Mantos), Manado , Sulawesi Utara .
Pelaku telah diamankan polisi dan dalam pemeriksaannya, Y diketahui melakukan aksi di dua toko yang ada di Mantos.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pelaku mencabut sensor magnet pengaman yang ada di pakaian, saat karyawan toko lengah.
“Modusnya saat berada didalam Planet Surf pelaku melihat sejumlah pakaian berupa kaos yang terpajang.”
“Pelaku pun meminta kepada karyawan ukuran kaos yang tidak ada dalam pajangan kepada karyawan toko,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (11/9/2022).
Saat karyawan toko lengah, seketika pelaku langsung beraksi dengan mencabut sensor magnet pengaman yang ada di pakaian.
“Pakaian yang dipegangnya langsung disimpan didalam celana dan langsung ditutupi kaos yang digunakannya,” beber Sugeng.
Menyadari ada yang hilang berupa pakaian yang dipajang dan dipegang oleh lelaki tersebut karyawan toko yang mencurigai aksi pelaku langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku didapati sejumlah barang bukti pakaian hasil pencurian yang juga dilakukan pelaku di gerai pakaian Wood.
“Di toko Planet Surf pelaku mengambil empat kaos, sedangkan di Wood sebanyak satu kemeja lengan pendek,” ujar Sugeng.
Pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado terancam pasal 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam hukuman lima tahun penjara. (Nie)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Modus Pelaku Pencurian Baju di Mantos Sulawesi Utara, Sempat Viral di Media Sosial .
Provinsi Sulawesi Utara Sambut Investor Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik