korannews.com – Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membatasi kuota wisatawan ke kawasan Bromo menjadi 75 persen saat libur 2023, mulai Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).
“Saat ini kuota yang ditetapkan sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal. Per hari maksimal 2.202 pengunjung,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS Septi Eka Wardhani, dikutip dari Antara, Jumat (21/4/2023).
Rincian kuota kunjungan ke kawasan Bromo adalah sebagai berikut:
- Bukit Cinta: 93 orang per hari
- Bukit Kedaluh: 321 orang per hari
- Penanjakan: 666 orang per hari
- Mentigen: 165 orang per hari
- Sabana Teletubbies: 957 orang per hari
Pemberlakuan kuota tersebut, kata Septi, bertujuan mengantisipasi peningkatan kunjungan ke kawasan wisata tersebut.
Bila ingin berkunjung ke kawasan Bromo, wisatawan diimbau membeli tiket online (daring) terlebih dahulu melalui laman resminya di bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai di pintu masuk kawasan, kecuali di Ranu Regulo.
“Diberlakukan kuota yang tersedia pada website (situs web). Jika kuota habis maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional atau harus kembali pulang,” tuturnya.
Syarat wisata ke Bromo saat libur Lebaran 2023 , jangan mendaki ke kawah
Selain memiliki tiket, wisatawan di kawasan Bromo juga wajib memperhatikan sejumlah ketentuan.
Wisatawan wajib mengutamakan keselamatan karena saat ini status aktivitas Gunung Bromo berada di Level II atau waspada. Artinya, wisatawan dilarang mendaki ke kawah.
“Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung (Bromo) Hillside, juga wajib membeli tiket masuk kawasan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, wisatawan tidak boleh mengoperasikan drone (pesawat nirawak) di dalam kawasan TNBTS kecuali bila sudah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Wisatawan wajib naik jip dari paguyuban guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, serta karena mobil pribadi dilarang masuk kawasan TNBTS.
Adapun batas akhir penggunaan mobil pribadi, kata Sepit, adalah di rest area sebelum masuk kawasan TNBTS.
Truk dengan roda lebih dari empat juga dilarang melewati kawasan TNBTS guna menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.