Travel  

Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

korannews.com – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), selama periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Paspor Simpatik diberikan karena permohonan paspor terus meningkat.

“Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (10/1/2023).

Lantas, apa itu Paspor Simpatik ?

Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Paspor Simpatik menggunakan sistem walk-in, atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor.

“Paspor Simpatik tinggal datang saja ke kantor imigrasi terdekat dengan memperhatikan kuota yang tersedia,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, kuota pengajuan Paspor Simpatik ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi, sehingga jumlahnya berbeda-beda.

Adapun informasi kuota layanan Paspor Simpatik tersebut, diumumkan melalui media sosial masing-masing kantor imigrasi.

“Silahkan follow media sosial kantor imigrasi terdekat,” imbuh Achmad.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/

Cara membuat Paspor Simpatik

Berikut tata cara membuat Paspor Simpatik , seperti dihimpun Kompas.com. Perlu dicatat, tata cara pembuatan paspor pada layanan Paspor Simpatik bisa berbeda bergantung pada masing-masing kantor imigrasi.

1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Achmad mengatakan persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik sama dengan paspor biasa.

“Dokumen yang dilampirkan sama,” kata Achmad.

Syarat pengajuan paspor baru, meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.

3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.

4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

7. Tahapan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai.

Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju. Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya.

Biaya Paspor Simpatik

Tarif Paspor Simpatik sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.

“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!