Travel  

23 Larangan Saat Naik KRL, Ada yang Bisa Dilaporkan Polisi!

23 Larangan Saat Naik KRL, Ada yang Bisa Dilaporkan Polisi!

korannews.com – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki sejumlah aturan terkait barang yang dilarang dibawa dan aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang selama menggunakan commuterline (KRL).

Ketentuan ini dibuat guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari kejadian kurang menyenangkan dalam perjalanan.

Salah satunya, jika penumpang kedapatan membawa barang yang dilarang oleh aturan perundang-undangan, pihak KCI akan langsung menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke pihak berwajib (polisi). Misalnya, jika membawa narkotika.

“Kalau (membawa) narkotika sejenisnya, langsung kami serahkan ke pihak berwajib,” kata External Relations and Corporate Image Care PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

23 larangan naik KRL

Berikut sejumlah aturan dan larangan saat naik KRL, yang berlaku untuk seluruh area operasional.

  1. Dilarang memanjat
  2. Dilarang bermain papan luncur
  3. Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
  4. Dilarang membawa masuk sepeda motor
  5. Dilarang membawa benda berbau tajam
  6. Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Dilarang membawa senjata jenis apa pun
  8. Dilarang membawa binatang
  9. Dilarang membawa benda mudah terbakar
  10. Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak)
  11. Dilarang melakukan pelecehan seksual
  12. Dilarang berjalan di atas rel kereta
  13. Dilarang makan dan minum
  14. Dilarang merokok
  15. Dilarang tidur berbaring
  16. Dilarang mengamen
  17. Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
  18. Dilarang berjualan
  19. Dilarang mengeluarkan kursi lipat
  20. Dilarang membuang sampah sembarangan
  21. Tempat duduk hanya untuk duduk
  22. Harap berjalan atau jangan berlari
  23. Dilarang memotret*

Adapun terkait larangan memotret, berlaku untuk di area yang dapat membahayakan pengguna saja.

“Semua jenis kamera boleh (dipakai), yang gak boleh itu pakai tripod, kecuali wartawan yang liputan. Area yang nggak boleh pastinya di rel, area yang membahayakan pengguna. (Penumpang harus) berdiri tetap di belakang garis kuning,” ucap Leza.

Larangan menjaga tempat duduk untuk orang lain di KRL

Selain itu, Leza juga menyampaikan bahwa penumpang tidak diperkenankan untuk menjaga bangku kosong untuk orang lain di KRL agar tidak ditempat penumpang lain.

Sebab, semua penumpang berhak menempati tempat duduk di KRL. Khusus untuk tempat duduk prioritas, maka yang berhak duduk adalah mereka yang masuk kelompok prioritas, seperti orang tua, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

“Sebetulnya kalo tag-in tempat itu tidak boleh, ya. Siapa pun boleh duduk, namun sesuai dengan prioritasnya, kalau di tempat duduk yang bertuliskan prioritas artinya ya untuk pengguna prioritas,” ujar Leza kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2022).

Ia mengatakan, bagi penumpang yang melihat atau mengalami peristiwa ini bisa langsung melaporkannya kepada petugas di dalam KRL.

“Kalau memang melihat langsung kejadian tersebut bisa langsung dilaporkan ke petugas di dalam commuter line-nya. Nanti petugas kami akan membantu,” tuturnya.

error: Content is protected !!