GenPI.co Jatim – Kepala Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu Surabaya Danu Budi Proyogo menyampaikan permohonan maafnya atas ucapan “jangan membebani kelurahan” kepada Zizi Santoso, Selasa (12/7).
Sebagaimana yang diketahui, Dian melalui akun twitternya @Zizisantoso selaku pemohon administrasi kependudukan, mengunggah tangkapan layar kaca percakapannya dengan Danu, terkait pengambilan akta kelahiran anak pemohon.
Melalui unggahan itu, Danu kedapatan mengucapkan kata-kata “jangan membebani kelurahan” kepada Zizi Santoso. Pemohon pun merasa tersinggung terkait hal ucapan itu.
BACA JUGA: Viral Curhatan Warga, Kelurahan Medokan Ayu Surabaya Buka Suara
Danu juga menyadari jika ucapnnya merupakan sebuah kekeliruan. Walhasil dia pun menjelaskan maksud kata-katanya tersebut.
“Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya,” kata Danu melalui ketarangan tertulis, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Viral Seruan Perang Bela Shiddiqiyyah, Polres Jombang Ambil Sikap
Terkait hilanganya berkas pemohon, Danu menyebut, hal itu disebabkan beberapa hal, seperti pergatian petugas kelurahan dari yang lama ke baru.
Selain itu juga ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan e-Kitir ternyata fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.
BACA JUGA: Viral, Warga Surabaya ini Curhat Disebut Membebani Kelurahan
Berkas e-kitir juga telah tercantum keterangan agar pemohon segera melakukan pengambilan cetak fisik dokumen yang diajukan di kelurahan terdekat, sesuai e-KTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.