GenPI.co Sumsel – Sejak dimulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, realisasi program pengungkapan sukarela (PPS) di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp1,102 triliun.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumsel dan Babel Muhamad Riza Fahlevi di Palembang, Senin (4/7).
Riza mengatakan, realisasi penerimaan pajak penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari jumlah nilai harga bersih yang diungkap peserta PPS sebesar Rp10,672 triliun.
BACA JUGA: Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB
Sedangkan rinciannya, terdiri dari Rp9.340,7 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp408 miliar deklarasi luar negeri, dan Rp923,25 miliar harga yang diinvestasikan.
Ia menyebutkan, jumlah wajib pajak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP) di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti PPS mencapai 5.797 orang sejak dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.
BACA JUGA: Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen
Riza menjelaskan, PPS yaitu memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela lewat pembayaran PPh.
“Ini dilakukan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran PPh,” ujarnya.
BACA JUGA: Manfaatkan Signal, Samsat OKU Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan
“Hal itu, lanjutnya, berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020,” lanjutnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.