GenPI.co – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena sakit.
Terkait hal tersebut, Polri melakukan langkah guna mengantisipasi Putri melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA: Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ditahan di Mako Brimob
Meski begitu, Dedi tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah antisipasi yang dilakukan Polri untuk mencegah Putri melakukan hal tersebut.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan dokter terkait penyakit yang diderita Putri.
BACA JUGA: Rangga Bawa Bendera Menunggu Kedatangan Jokowi
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Menurut Agung, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Puan Maharani Blak-blakan Bakal Ada Kejutan, Semua Harus Siap
“Berdasarkan hasil perkara, Timsus menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.