Perusahaan Pialang Kripto Bangkrut, Terilit Utang Rp 10 Triliun

Perusahaan Pialang Kripto Bangkrut, Terilit Utang Rp 10 Triliun

GenPI.co – Perusahaan pialang kripto Voyagers mengajukan perlindungan kebangkrutan akibat terlilit utang USD 675 juta atau sekitar Rp 10 triliun.

Pasalnya, perusahaan asal Kanada itu jatuh tempo hedge fund yang meminjam dana ke perusahaan.

Mengutip Bloomberg, Rabu (6/7), Voyagers dan dua afiliasinya, Voyager Digital LLC dan Voyager Digital Holdings, mengambil perlindungan kebangkrutan di Distrik Selatan New York.

BACA JUGA:  Gegara Bitcoin, 5 Negara Ini Bisa Bangkrut, Nomor 2 Mengerikan

Voyager, yang meraih pinjaman sekitar USD 485 juta dari Alameda pada pertengahan Juni 2022, termasuk di antara daftar korban yang terus bertambah dari keruntuhan pasar kripto.

Adapun pengajuan kebrangkutan Voyagers menunjukkan Alameda sebagai kreditur tunggal terbesar, dengan pinjaman tanpa jaminan USD 75 juta.

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Runtuh, Terlilit Utang Tak Bisa Bayar Listrik

“Volatilitas yang berkepanjangan di pasar kripto, dan default Three Arrows Capital, mengharuskan kami untuk mengambil tindakan tegas ini,” kata Chief Executive Officer Stephen Ehrlich via Twitter.

Mengacu pada hedge fund, perusahaan pialang tersebut gagal membayar pinjaman USD 675 juta atau sekitar Rp 10 triliun dari Voyager.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Dalam dokumen Chapter 11, Voyager mendaftarkan aset dan kewajiban masing-masing antara USD 1 miliar dan USD 10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!