GenPI.co Jatim – Tim sepak bola putri Kota Malang diberikan sanksi tegas oleh Panitia Disiplin (Pandis) PSSI Jatim dalam Porprov 2022.
Pandis PSSI Jatim memberikan sanksi kepada tim sepak bola putri Kota Malang karena menurunkan pemain tidak sah dalam pertandingan semifinal Porprov Jatim 2022 pada tanggal 28 Juni 2022 saat melawan Tim Putri Kabupaten Bondowoso di Jember.
Mengutip laman PSSI Jatim, sanksi tersebut diberikan Pandis PSSI Jatim sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan seperti berikut ini.
BACA JUGA: Persebaya Uji Coba di Yogyakarta, Aji Santoso Beberkan Hasilnya
1. Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola Nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di kabupaten jember, melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022 ;
2. Menghukum Tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi ;
BACA JUGA: 2 Hal ini Jadi Fokus Aji Santoso Saat Pemusatan Latihan Persebaya
3. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Perunggu pada Nomor Pertandingan (NP) 12 Ditiadakan dan Tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang
4. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Emas dan Medali Perak pada nomor Pertandingan 13 Mempertemukan Tim Kabupaten Banyuwangi melawan Kabupaten Bondowoso.
BACA JUGA: Persik Kembalikan Piala Trofeo Ronaldinho, Disebut Adu Kungfu
Nah karena Pandis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi terhadap tim sepak bola putri Kota Malang, maka laga final bakal mempertemukan Kabupaten Bondowoso. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.