MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati Huni Rutan Medaeng Sidoarjo

MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati Huni Rutan Medaeng Sidoarjo

GenPI.co – Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang itu kini kabarnya menghuni ruangan isolasi di Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho selaku Kepala Rutan (Karutan) Surabaya.

Wahyu mengatakan bahwa sebelum MSAT dimasukkan ke ruang isolasi, serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas rutan Medaeng.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Depok Dipanggil Polisi soal Kasus Pencabulan

“Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat,” katanya.

Selain pemeriksaan kesehatan, MSAT juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.

“Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim,” katanya pula.

Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.

“Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

“Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi,” katanya lagi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Dirinya mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red),” kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.(Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!