GenPI.co – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri mengajukan perlindungan sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal tersebut membuat Komnas Perempuan menyayangkan langkah LPSK yang merasa Putri tidak butuh perlindungan tersebut.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Geram LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Tak Kooperatif
“Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif,” ujar Siti Aminah saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Masih Mau Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa.
Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Bertemu Istri Ferdy Sambo, Begini Kondisinya
“Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.