GenPI.co – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menyoroti kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.
Sugeng menduga, ada sejumlah barang bukti terkait rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J sengaja dihilangkan.
“Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP,” ujar Sugeng, dikutip dari JPNN.com, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: IPW: Ada yang Menghilangkan Barang Bukti di Rumah Ferdy Sambo
Pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Dia menerangkan, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
BACA JUGA: Langkah Tegas Kapolri Dikasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Pria yang juga seorang advokat ini menambahkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
BACA JUGA: Penyidik Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo, Periksa CCTV Yang Mati
“Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Diduga Ada yang Sengaja Menghilangkan Barang Bukti Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.