GenPI.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot jabatan 24 personel yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Habaib dan Ulama Siap Bela Kapolri Listyo Sigit di kasus Brigadir J
Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik dalam menangani TKP tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.
BACA JUGA: Airlangga Minta Kader Muda Golkar Siap Hadapi Perubahan Iklim
Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.
Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
BACA JUGA: Kekuatan Puan Maharani Dahsyat di Pilpres 2024
Empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.