GenPI.co – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang tiga itu menyidangkan kasus pelanggaran etik tingkat selanjutnya setelah Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau ada yang lebih tinggi lagi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang banding nantinya, kata Dedi, akan digelar secara tertutup untuk selanjutnya hasil sidang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik. Nanti akan disampaikan hasilnya,” ujar Dedi.
BACA JUGA: Isu Judi Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Tegas
Sedangkan terkait mekanisme banding sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur sebagai hak bagi pemohon dalam hal ini Ferdy Sambo.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Gegara Singgung Amplop Kiai, Suara PPP Bakal Rontok
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.