Ini 4 Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Honorer, Pemerintah Harap Baca

Ini 4 Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Honorer, Pemerintah Harap Baca

Ini 4 Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Honorer, Pemerintah Harap Baca - GenPI.co
Ini 4 Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Honorer, Pemerintah Harap Baca – Ilustrasi ASN dan honorer. Ricardo/JPNN.com

GenPI.co – Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden membeberkan 4 solusi terbaik penyelesaian masalah honorer K2.

Menurut Amaden, menyelesaikan masalah honorer K2 sebenarnya sangat mudah.

Pemerintah, kata Amaden, hanya perlu berkomitmen serius untuk mengangkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Pendataan Honorer Bermasalah, Desakan Uji Publik Data Menguat

Berikut empat solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2.

1. Verifikasi data yang valid. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Sumber gaji dari APBN, misalnya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

2. Honorer K2 sudah diverifikasi validasi pada 2014, sebaiknya tidak perlu didata kembali.

BACA JUGA:  Ribuan Honorer Masih Belum Merdeka di HUT ke-77 RI Ini

Dia menyebutkan jumlah honorer K2 tinggal sedikit, sekitar 300 ribu baik guru maupun non-guru.

Amaden mengatakan pemerintah seharusnya mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK yang sudah diverifikasi validasinya pada 2014.

3. Honorer K2 telah memiliki nomor tes  dan pernah mengikuti tes CPNS 2013.

BACA JUGA:  Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya

Amaden mengusulkan agar diberikan kebijakan khusus untuk pengangkatan mereka menjadi ASN periode 2022/2023.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Solusi Menyelesaikan Honorer K2 Ini Dinilai Terbaik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!