Cara Cek Pajak Kendaraan Riau, Gunakan Website hingga Aplikasi E-Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau, Gunakan Website hingga Aplikasi E-Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau, Gunakan Website hingga Aplikasi E-Samsat

JAKARTA, celebriteis.id – Cara cek kendaraan Riau banyak dicari. Apalagi, pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor.

Dalam rangka mempermudah pengguna kendaraan untuk menunaikan kewajiban bayar pajak di bawah ini alternatif yang bisa anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang bisa dilakukan, di mana saja dan kapan saja. Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat. 

Samsat online atau yang biasa disebut dengan E-Samsat adalah layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Layanan ini sudah berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik. Namun E-Samsat hanya dapat melakukan pembayaran PKB tahunan bukan untuk perpanjangan kendaraan lima tahun.

Melansir berbagai sumber berikut ini cara cek pajak kendaraan Riau. 

1. Website E-Samsat 

– Kunjungi laman resmi e-samsat melalui pranala berikut: https://e-samsat.id/riau/.
– Isi formulir yang sudah tertera pada halaman tersebut (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, lima digit terakhir no rangka, dan provinsi).
– Tekan tombol “cek sekarang”.
– Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi berupa besaran nominal yang harus Anda bayar dan juga informasi tentang kendaraan Anda. 
– Pada halaman ini sudah tertera lengkap tentang info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar bersama dengan tanggal pajak dan STNK.

 

2. Aplikasi E-Samsat 

– Unduh aplikasi di Google Play Store
– Buka Aplikasi.
– Pilih menu pendaftaran online.
– Masukkan nomor pelat kendaraan / Nomor – Registrasi Kendaraan Bermotor (NPKB).
– Tekan “Ya” di bagian “lanjutkan daftar online” pada bagian informasi pajak kendaraan jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak secara daring.
– Masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan.
– Tekan “setuju” pada bagian ketentuan.
– Selanjutnya akan muncul kode pembayaran bersama dengan informasi jumlah biaya pajak yang harus Anda keluarkan.
– Tekan “Ya” untuk mendapatkan opsi bank yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
– Pilih metode pembayaran bajak (Mobile Banking, Internet Banking, dan lain-lain).
Ikuti petunjuk selanjutnya untuk melakukan pembayaran sesuai dengan opsi yang Anda pilih.
– Setelah melakukan pembayaran, Anda tetap harus mengesahkan STNK kendaraan Anda di Samsat Riau. Anda diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pengesahan STNK.

3. Via SMS Samsat 

– Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
– Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info BM/6777/XF Hitam 
– Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Editor : Hadits Abdillah


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!