GenPI.co – Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Presiden Jokowi yang akan dituntaskan sebelum berakhir masa jabatan.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani penyelesaian pelanggaran HAM berat ini akan dituntaskan melalui pengadilan atau yudisial, dan luar pengadilan atau non-yudisial.
“Ini merupakan komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana dinyatakan dalam Nawa Cita, RPJMN, dan dokumen resmi lainnya,” kata Jaleswari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/8).
BACA JUGA: Komnas HAM Dorong Istri Ferdy Sambo Jujur dan Terbuka
Pada Pidato Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD RI 16 Agustus 2022 Presiden menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
Saat ini RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam pembahasan, tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan dan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sudah ditandatangani.
BACA JUGA: Komnas HAM Mulai Susun Laporan Kasus Brigadir J untuk Jokowi dan DPR
Menurut dia, sejak menjabat Presiden RI pada tahun 2014 Jokowi telah berupaya keras menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Presiden telah memerintahkan untuk pelanjutan proses yudisial dengan memerintahkan Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM,” tutur Jaleswari.
BACA JUGA: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J
Jaleswari menegaskan bahwa tidak ada jalan tunggal bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.