Pemegang saham memberikan persetujuan atas diadakannya Perubahan (Addendum) ke IV Perjanjian Kerjasama Tentang Pendirian Perusahaan Patungan antara Perseroan Terbatas KBN dengan KTU tertanggal 28 Juni 2005 Nomor 04/PJ/DRT/01/2005.
Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan, pada pokoknya, adendum tersebut akan mengubah ketentuan-ketentuan mengenai shareholder agreements, capital structure, pembagian dividen, appraisal, inbreng, perizinan, dan rapat umum pemegang saham.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Target waktu penyelesaian paling lambat 60 hari kerja, yang dimungkinkan pembagian dividen periode 2016-2021 dalam waktu satu bulan setelah tim transisi dari kedua belah pihak bekerja. Termasuk mekanisme pengaktean komposisi saham sebesar 17,5 persen dan sebesar 82,5 persen sesuai mekanisme notaris,” ujar Widodo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli 2022.
Sebelumnya, RUPSLB menerima hasil kesepakatan dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Permasalahan KBN dengan KTU terkait KCN dengan Mediator Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2022.
RUPSLB juga menyetujui proporsi pemilikan saham perseroan menjadi 17,5 persen non delutif milik Kawasan Berikat Nusantara dan 82,5 persen milik Karya Teknik Utama.
Selanjutnya, RUPSLB menyepakati pengembalian setoran modal kepada Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp49,86 miliar paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal rapat tersebut ditutup.
“Artinya nanti kita serahkan ke notaris untuk menindaklanjuti mekanismenya sampai komposisi saham baru ini diaktekan dan disahkan. Tentunya tadi ada membatalkan yang lama, termasuk hal-hal yang dulu mungkin akibat dari keputusan yang baru ini,” kata Widodo.
Tim transisi akan bekerja mulai sejak berakhirnya RUPSLB dan setiap minggu akan mengadakan pertemuan dan melaporkan hasilnya kepada kedua belah pihak. Menurut Widodo, baik PT KBN maupun PT KTU punya spirit yang sama untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan juga menindaklanjuti berita acara mediasi sebelumnya.
“Perlu saya tambahkan juga sesuai dengan rapat pra RUPS dan juga beberapa agenda yang selama ini sudah dijalankankedua belah pihak yaitu meminta bantuan pendampingan dari Tim Datun pada Kejaksaan Agung RI. Jadi poin-poin yang nanti pada acara rapat ketiga ini pun tentunya akan dimintakan atau dilaporkan ke Tim Kejaksaan Agung RI,” pungkas Widodo.
Sementara itu, Direktur Utama PT KBN Alif Abadi juga menyepakati hasil RUPSLB dan meminta tambahan penjelasan dalam struktur modal (capital structure) perseroan. “Jadi prinsip kegiatan ini sudah kita bahas itemnya di dalam pra RUPS. Kami sepakat, dengan adanya tambahan penjelasan saja di dalam capital structure nantinya itu termasuk kesepakatan atas modal disetor, modal ditempatkan, dan modal dasarnya,” ujar Alif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan mediasi penyelesaian sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama. Permasalahan yang terjadi antara PT KBN dan PT KTU yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 triliun.
(AHL)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.