Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Diperpanjang

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Diperpanjang

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Diperpanjang

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperpanjang uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Yakni di persilangan arus kendaraan dari Jalan Thamrin menuju Jalan Sudirman dan Jalan Sudirman menuju Jalan Imam Bonjol, mulai 10 Juli hingga 17 Juli 2022.
 
“Hasil evaluasi kami selama satu minggu kemarin pelaksanaannya cukup efektif,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
 
Ada pun waktu pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas tahap kedua itu masih sama, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Dia mengungkapkan selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ketika uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan lalu lintas yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai,” jelas dia.
 
Pada uji coba rekayasa lalu lintas tahap kedua ini, juga dilakukan evaluasi. Khususnya, kata dia, terkait dampak yang timbul akibat rekayasa akses lalu lintas itu ke jalan sekitar. Ada pun jalan yang dicermati Dinas Perhubungan adalah Jalan Rasuna Said, Jalan Kebon Kacang, dan Jalan KH Mas Mansyur.
 
“Sementara ini kami lakukan evaluasi secara kawasan, mudah-mudahan minggu ini setelah kami melakukan pembahasan teknis, kami akan umumkan dipermanenkan atau seperti apa,” ungkap Syafrin.
 

Dalam uji coba rekayasa lalu lintas itu arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan. Sehingga, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
 
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara. Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!