“Iya benar hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan tersebut. Dia merinci ketiga tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertama, NS, 50 selaku Kepala Kantor BPN Palembang Kota. NS juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Kedua, RS, 58 selaku Kasie Survei pada Kantor BPN Bandung Barat. RS juha pernah menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Ketiga, PS, 59 yang merupakan pensiunan BPN. Dia pernah menjabat koordinator pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
“Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017, dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” ungkap Hengki saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang merupakan pejabat ASN BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap, yakni PS, selaku ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan PS ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan saat menjabat Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,” ungkap Petrus, Rabu, 13 Juli 2022.
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan lebih dari 20 tersangka kasus mafia tanah dengan perkara yang melibatkan ASN lintas instansi.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.