PK Sidang Etik Brotoseno Selesai, Hasil Disampaikan Besok

PK Sidang Etik Brotoseno Selesai, Hasil Disampaikan Besok

PK Sidang Etik Brotoseno Selesai, Hasil Disampaikan Besok

Jakarta: Komisi Banding Kode Etik selesai bekerja melakukan peninjauan kembali (PK) sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya disampaikan pada Kamis, 14 Juli 2022.
 
“Sudah (ada hasil) nanti Karo (Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Menurut dia, meski sudah ada hasil tapi belum bisa disampaikan ke publik. Masih ada yang perlu dilakukan sebelum diumumkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“(Lengkapi) administrasi skep-nya (surat keputusan),” ujar jenderal bintang dua itu.
 
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
 

Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
 
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!