Memasuki pekan keempat tahapan verifikasi administrasi (vermin) parpol calon peserta Pemilu 2024, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron antara data di dalam Sipol dengan berkas yang diunggah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty meminta parpol dan KPU untuk mengoreksi nama-nama tersebut. Setidaknya ada tiga temuan Bawaslu yang perlu ditindaklanjuti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Beberapa data yang tidak sinkron di antaranya adalah pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol,” ujarnya, Minggu, 28 Agustus 2022.
Yang kedua, lanjut Lolly, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Terakhir, perihal dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta.
Misalnya, Lolly menjelaskan partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol. Bawaslu pun meminta agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah.
“Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron. Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024,” tambahnya.
Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Lolly juga meminta parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat.
Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.
Adapun mengenai dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat. Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol.
Berangkat dari data yang dilaporkan, Bawaslu melakukan penelusuran nama dan/atau NIK. Hasilnya, terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU.
Menindaklanjuti dugaan pencatutan nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Lolly juga meminta data keanggotaan maupun kepengurusannya. Pasalnya, Lolly menerangkan ada 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.