Korupsi Dana Covid-19, Dua Mantan Pejabat di Samosir Cuma Dihukum Satu Tahun Penjara

Merdeka.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir, Mahler Tamba terbukti korupsi anggaran penanggulangan Covid-19 lebih dari Rp944 juta pada Maret 2020.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa terbilang rendah dan jauh dari tuntutan yakni 7 tahun penjara. Mereka hanya diganjar hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan.

Ketua majelis hakim Sarma Siregar juga menyatakan terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara, lantaran tidak menikmati anggaran percepatan penanganan Covid-19. Melainkan dinikmati oleh warga Samosir sebagai penerima makanan bergizi untuk Covid-19, dan terdakwa lain yakni Santo Edi Simatupang.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Sarma di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8).

Hakim menilai adapun hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Sarma.

Atas putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum, Resky Pradhana dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 itu, kedua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang masing-masing dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsiser 1 bulan kurungan. Namun hanya terdakwa Santo Edi yang dibebani membayar uang pengganti Rp17 juta.

Lagi-lagi hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa itu juga ringan jauh dari tuntutan yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, untuk uang pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini PT Tarida Bintang Nusantara merupakan penyedia barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir saat pandemi Covid-19.

Anggaran itu untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA), dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!