Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT

Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT

Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT

Jakarta: Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) FEB UB Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan harga rokok dan tarif cukai tidak serta merta membuat perokok untuk berhenti merokok. Hasil survei di empat provinsi dengan 1.600 responden menunjukkan, sekitar 95 persen responden justru akan tetap merokok meskipun harga naik.
 
“Hasil survei tersebut semakin memperkuat argumen kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok (usia 15 tahun ke atas) karena variabel harga rokok bukanlah faktor utama yang menyebabkan seseorang memutuskan berhenti merokok,” kata Candra dalam siaran persnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Menurut Candra, pemerintah dalam hal pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara, masih bertumpu pada mekanisme harga, sehingga kenaikan tarif cukai dilakukan setiap tahun. Sejauh ini, data BPS menunjukkan kebijakan tarif telah berhasil menekan secara signifikan dengan penurunan prevalensi perokok usia dini sampai 3,81 persen di 2021.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Namun, indikator prevalensi perokok usia di bawah 15 tahun tidak mengalami perubahan yang signifikan selama hampir 15 tahun sejak 2007. Hal ini menjadi indikasi kebijakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi merokok kurang efektif,” terang dia.
 

Selama 10 tahun terakhir, jelasnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok terjadi secara signifikan hampir di semua golongan. Misalnya, kenaikan harga rokok jenis Sigaret Mesin (SKM & SPM) Golongan 1 mengalami perubahan harga hingga 168 persen, Sigaret Mesin (SKM & SPM) Golongan 2 mengalami perubahan harga hingga 247 persen.
 

“Apabila dilihat berdasarkan golongan, kenaikan tarif cukai tertinggi selama hampir 10 tahun terakhir terjadi di rokok jenis Sigaret Mesin (SKM & SPM),” imbuh dia.
 

 
Hasil kajian PPKE FEB UB juga menyatakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan penurunan yang signifikan pada jumlah pabrikan rokok. Menurut Candra, kenaikan harga rokok akan menurunkan volume produksi pabrikan rokok, mulai pabrikan Golongan 1-3. Hal ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
 
“Kenaikan harga rokok dan tarif cukai juga menurunkan volume produksi rokok legal dan meningkatkan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen dan HJE meningkat 35 persen di 2020 (PMK 152/2019) berdampak pada penurunan volume produksi rokok hingga minus 9,7 persen, dan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi 4,8 persen,” terang dia.
 
Data menunjukan, terjadi penurunan jumlah pabrikan rokok. Pada 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793 namun kini pada 2021 hanya tersisa 1.003 pabrikan rokok. Selain itu, volume produksi IHT menunjukkan tren penurunan dan juga penurunan pertumbuhan produksi. Data Direktorat Bea cukai menunjukkan volume produksi turun sekitar 30 miliar batang dari 2019.
 
Pertumbuhan volume produksi IHT dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk tersebut. Berdasarkan hasil fitting test terhadap data, nilai koefisien harga rokok Golongan 1 terhadap konsumsi rokok memiliki hubungan negatif yang paling tinggi di antara golongan lainnya. Hal ini menunjukkan kenaikan harga rokok dapat memberikan dampak penurunan terbesar pada Golongan 1.
 
Hal itu, kata dia, selaras dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (2021) yang menunjukkan penurunan produksi terbesar terjadi di Golongan 1 ketika terjadi kenaikan harga rokok di 2020. Di sisi lain, elastisitas harga rokok pada Golongan 3 menunjukkan hubungan positif, sehingga kenaikan harga rokok mendorong kenaikan volume produksi rokok paling besar di Golongan 3.
 
“Fenomena tersebut juga menunjukkan kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan konsumsi rokok karena konsumen akan beralih pada jenis rokok yang lebih murah,” terangnya.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!