“Akan terus kita lakukan evaluasi terus-menerus perkara-perkara yang bisa kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan,” kata Fadil dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Juli 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum bisa menjawab lugas ketika ditanya soal nasib penuntasan belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya. Dikonfirmasi usai acara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada Jumat, 22 Juli 2022, Burhanuddin hanya menjawab singkat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kita tunggu saja,” kata Burhanuddin.
Sebanyak 11 kasus HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah Kejagung untuk disidik. Antara lain, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung.
Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, dan Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh.
Dalam kasus Paniai, Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Ketika Peristiwa Paniai terjadi pada Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menersangkakan pihak lain dalam perkara Paniai. Namun, hal itu membutuhkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
“Sementara itu (Isak Sattu) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya,” ujar Ketut saat ditemui, Kamis, 2 Juni 2022.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.