Kabareskrim Polri Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Kabareskrim Polri Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Kabareskrim Polri Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan perbuatan dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT, 42, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso milik KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.
 
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual tersebut. Yakni dengan memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Masyarakat jangan memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,” ujar jenderal bintang tiga itu.
 

Agus tak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas.
 
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak menolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ucap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.
 
MSAT telah ditangkap polisi setelah ribuan polisi berhasil menjebol pertahanan massa DPO pencabulan tersebut pada Kamis pagi, 7 Juli 2022. Putra kiai ternama itu langsung digelandang ke kantor Kepolisian.
 
Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
 
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai DPO.
 
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu malam, 3 Juli 2022.
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!