Briptu MAR, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Jadi Tersangka Narkoba

Merdeka.com – Briptu MAR (27), mantan ajudan Wakil Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan perihal penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.

“Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Artanto.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan,” ujarnya.

Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.

MAR diperiksa oleh tim Pengamanan Internal Polda NTB. Artanto mengatakan, pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB,” kata Artanto. Dikutip dari Antara, Rabu (24/8).

Sementara Kapores Dompu AKBP Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima. “Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima,” ujar Iwan.

Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima),” ucapnya.

Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa Polri belum dapat memproses hal tersebut.

“Belum bisa ditangani karena harus inkracht (putusan tetap pengadilan) dahulu, baru bisa kami lihat apakah pelanggaran itu disiplin atau kode etik profesi Polri,” katanya.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus pidana narkoba setelah terungkap terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 91 gram.

Pengungkapan kasus yang menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima, berikut menyita belasan klip plastik berisi sabu.

Tersangka CA mengaku mendapatkan sabu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi narkoba dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung zat methamphetamin, bahan baku sabu.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!