Advokat se-Tangerang Raya Desak Polri Transparan Usut Kematian Brigadir J

Advokat se-Tangerang Raya Desak Polri Transparan Usut Kematian Brigadir J

Advokat se-Tangerang Raya Desak Polri Transparan Usut Kematian Brigadir J

Tangerang: Paguyuban Advokat Tangerang Raya meminta Polri transparan terkait penyelidikan tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo. Polisi harus bisa menjawab keraguan publik terhadap kasus ini.
 
“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar secara professional, akuntabel, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas  peristiwa kematian almarhum Brigadir Y Hutabarat sehingga jelas dan terang-benderang motif pembunuhan almarhum Brigadir Y Hutabarat sebagai jawaban atas semua pertanyaan publik, terutama pihak keluarga korban,” jelas Sekretaris Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya, Alisati Siregar, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Alisati menuturkan, pihaknya menduga peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J sudah dirancang. Ia pun menduga pelaku dari dugaan pembunuhan ini tidak tunggal. “Sehingga semuanya ini harus diusut dan diproses hukum,” ucap dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
 

“Namun agar lagi fairness, kami juga menyerukan agar Kapolri menonaktifkan Bapak Kapolda Metro Jaya karena pertemuannya dengan menemui mantan Kadiv Propam sangatlah tidak etis atau tidak elok, karena menimbulkan kesan dan persepsi publik bahwa Kapolda Metro Jaya tidak netral mengingat peristiwa pembunuhan almarhum berada di kediaman rumah Kadiv Propam,” jelasnya.
 
Pihaknya juga meminta agar LPSK memberikan penjelasan atas adanya perlindungan yang dilakukan terhadap Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Irjen Fedi Sambo. Pasalnya, salah satu tujuan perlindungan saksi dan korban dilakukan karena adanya ancaman dan tekanan dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
 
“Pertanyaan kami, apakah ada ancaman dan tekanan yang mengganggu keselamatan Bharada E dan istri mantan Kadiv? Dari siapa oleh siapa? Bukankah almarhum Briptu J sudah meninggal? Apakah mungkin melakukan ancaman atau tekanan? Atau apakah kedua saksi Bharada E ini dilindungi oleh LPSK karena bukan pelaku penembakan? Dan ataukah saksi istri mantan Kadiv Provam ini dilindungi karena bukan korban pelecehan namun ada setingan seolah-olah korban pelecehan? Inilah yang perlu dijawab oleh LPSK kepada publik,” ungkapnya.
 
Alisati menambahkan, pihaknya menyerukan dan mengingatkan agar kepolisian tak pandang bulu dalam mengungkapkan kasus ini. Agar kasus ini dapat terungkap dengan terang-benderang tanpa menimbulkan pertanyaan publik di kemudian hari.
 
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!