Adu Argumen dengan JPU, Ketum Peradi Sesalkan Sikap Alvin Lim

Adu Argumen dengan JPU, Ketum Peradi Sesalkan Sikap Alvin Lim

Adu Argumen dengan JPU, Ketum Peradi Sesalkan Sikap Alvin Lim

Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan menyesalkan sikap terdakwa dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim, yang adu argumen dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat di persidangan. Ekspresi berlebihan dinilai dapat mengganggu persidangan.
 
“Saya prihatin dan menyesalkan, seharusnya kejadian seperti itu tidak perlu terjadi. Kejadian seperti itu sangat kita sesalkan,” ujar Otto kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Ketua Persadi DKI Irjen (Purn) Abdul Gofur, mengatakan semua pihak harus menghormati persidangan, termasuk pengacara. “Siapapun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim). Masyarakat pun harus menghormati persidangan,” kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Purnawirawan jenderal polisi berpangkat bintang dua ini menegaskan semua yang terlibat di ruang persidangan, hakim maupun JPU harus dihargai. Karena mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk menyidangkan perkara. “Jadi mereka wajib dihargai,” ujar dia.
 
Abdul Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan dapat memengaruhi putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya.
 
Menurut dia, majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang di persidangan berikutnya.
 
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoeyamto Hadi Sasmito, mengatakan akan ada evaluasi lebih lanjut agar kejadian serupa tak terulang. Dia mengingatkan terdakwa bersikap baik dan sopan selama persidangan. 
 
“Boleh-boleh saja dia mengungkapkan ekspresinya. Namun demikian, semestinya, apapun bentuk ekspresi itu harus disampaikan dengan tata cara yang baik dan sopan,” tegas dia.
 

Artinya, kata dia, cara bertutur kata, bersikap dan berargumentasi harus ada etikanya. Apalagi ini menyangkut orang-orang yang mengerti hukum.
 
Menurut dia, semua orang punya hak yang sama dalam mengekspresikan kepentingannya di ruang pengadilan. Tetapi, ekspresi protes yang disampaikan dalam batas yang tidak menimbulkan kegaduhan hingga persidangan bisa berjalan tanpa harus diskors majelis hakim untuk membuat colling down suasana.
 
“Dia harus bisa melihat di mana dia berada,” kata dia.
 
Semua orang yang berkepentingan di ruang persidangan, kata Djoeyamto, wajib mengikuti aturan main yang ada. “Meski statusnya terdakwa tetapi AL adalah seorang pengacara yang memiliki pemahaman hukum. Mestinya dia tahu itu,” ujar dia.
 
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari, merespons video kliennya yang adu argumen dengan jaksa penuntut umum. Dia menyebut kliennya belum terbukti bersalah dan perkaranya belum divonis, sehingga tidak bisa divonis sebagai pihak yang bersalah.
 
“Walaupun klien pernah ditahan selama sembilan bulan pada tahun 2018, karena jika belum memeriksa semua saksi dan bukti surat, dan belum divonis, belum terbukti bersalah,” ujar dia.
 
Sidang kasus pemalsuan dokumen perusahaan asuransi Allianz dengan terdakwa Alvin Lim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Alvin Lim tampak adu argumen dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).
 
“Saya tensi tahu, enggak! Saya punya penyakit tensi makanya berapi-api. Saya punya hak untuk diperiksa,” kata Alvin Lim menimpali tim JPU yang menyebut dirinya berapi-api di persidangan.
 
Alvin Lim pun sempat berdiri dari tempat duduknya dan berusaha menghampiri tim JPU. Petugas keamanan langsung bergerak cepat menenangkan terdakwa yang terlihat emosi. 
 
Namun Alvin Lim terus berbicara ke arah tim JPU. “Sekolah hukum, bukan luh!” ketus dia.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!