Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menggelar inspeksi dadakan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang dalam sidak di lokasi.
Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas Abdul Aris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan deteksi dini dan giat Satops Patnal sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Tak hanya itu, hal ini sebagai kegiatan Pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U, Penguatan integritas terhadap petugas Lapas serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.
Baca juga: Kini Dihuni 2.315 Orang, 18 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dipindahkan ke Rutan Marabahan
“Kami Komitmen 3 Kunci Pemasyarakatan Maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Diketahui, mengacu pada Surat Perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor : PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada tanggal 19 -21 Agustus 2022 di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tim Ditjenpas terus berkomitmen untuk melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju guna menjaga keadaan UPT agar tetap tertib, aman dan kondusif.
Aris menyebut, kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan.
Lalu, memindahkan narapidana yang positif mengkomsumsi narkoba ke Nusakambangan, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural serta evaluasi terhadap tamping.
“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” ujarnya.
Mantan Kadivpas Jawa Barat ini menambahkan, berdasarkan hasil giat penggeledahan satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Subang, berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.
“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” terangnnya.
Dari hasil razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa 2 paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram serta pipet kaca (alat hisap sabu) sebanyak 52 buah. Sedangkan, narapidana dinyatakan positif metafetamin sebanyak 23 orang dari 33 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang Tommi Hendri menyatakan, akan terus mengawasi pelaksanaan satopspatnal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kelas IIA Subang.
“Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi serta kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke lapas Nusakambangan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin,” katanya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.